Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKPP Berhentikan Tetap Satu Anggota KPU Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Agustus 2022 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada satu penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Sebagaimana rilis tertulis yang dilansir dari website dkpp.go.id sidang putusan kode etik itu memutuskan sanksi pemberhentian tetap tersebut diberikan kepada salah satu Anggota KPU Kabupaten Kapuas berinisial Budi Prayitno selaku teradu dalam perkara nomor 29-PKEDKPP/II/2022.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis,.Dr. Affitra Salamm, APU dalam rilis resmi Humas DKPP.

Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Satamm, APU, dengan Anggota Majelis terdiri dari Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP..M.IP.

Pada berita sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/VII/2022 secara virtual pada, Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Perkara ini diadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Harmain, Wawan Wiraatmaja, Sastriadi, Eko Wahyu Sulistiobudi, dan Sapta Tita. Kelima nama tersebut mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno.

Para pengadu menduga B terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa berupa alat pelindung diri (APD) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2020 di KPU Kabupaten Kapuas.

Dalam pokok aduan, BUdi Prayitno juga disebut telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan . tindak pidana korupsi penyimpangan dana tahapan Pilgub Kalteng yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalteng.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam rilis resmi humas DKPP yang dikutip di laman dkpp.go.id. Ia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang , pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam rilis kala itu. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru