Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Kuala Kurun Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu

  • Oleh Riska Yulyana
  • 27 September 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pengadilan Negeri Kuala Kurun menyosialisasikan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kuala Kurun pada Selasa, 27 September 2022.

"Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah, Selasa, 27 September 2022.

Firmansyah mengatakan bahwa aplikasi e-Berpadu ini akan dilaksanakan serentak pada Januari 2023. Namun, pihaknya bersama dengan pihak-pihak terkait sudah mulai menggunakan aplikasi tersebut, sehingga saat pelaksanaan serentak di tahun mendatang sudah terbiasa menggunakannya.

"Pada aplikasi E-Berpadu versi 1.0.0 ini, telah tersedia enam layanan yakni berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin penyitaan elektronik, perpanjangan penahanan pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik," terangnya.

Dia melanjutkan, aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Sedangkan pengguna layanan ini, kata Firmansyah, yakni pihak pengadilan negeri, penuntut umum, penyidik, rumah tahanan, advokat dan masyarakat.

Bagi pihak Polsek atau pihak terkait lainnya yang ketersediaan jaringan internet di daerahnya terbatas, maka, kata Firmansyah, bisa membawa berkas yang dibutuhkan ke kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun untuk dipandu oleh pihaknya dalam mengisi e-Berpadu.

"Diharapkan aplikasi e-Berpadu ini dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi," tukasnya. 

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan MoU antara pihak Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kejari Gunung Mas, Polres Gunung Mas dan Rumah Tahanan Negara kelas IIA Palangka Raya tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mendukung aplikasi E-Berpadu. 
 (RISKA YULYANA/B-7)

Berita Terbaru