Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Hari ini MB Ketapang Terapkan Sanksi Adat Buang Sampah Sembarangan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Oktober 2022 - 23:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur jangan berani membuang sampah sembarangan. Kalau tidak mau dikenakan sanksi adat. 

Karena sejak hari ini, sanksi adat bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya mulai berlaku. Dan jika ada yang ditemukan, atau dilaporkan warga, maka sidang adat akan diterapkan terhadap orang yang membuang sampah bukan pada tempatnya. 

"Hari ini saya resmikan terkait saksi adat bagi pembuang sampah bukan pada tempatnya," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Jumat 14 Oktober 2022. 

Sanksi adat tersebut diberlakukan setelah dalam 3 bulan terkahir, pihak kecamatan melakukan sosialisasi, sehingga bagi siapa saja yang diketahui membuang sampah, langsung di proses secara adat. 

Sanksi yang diberikan sendiri bukan hanya berupa denda, namun juga sanksi sosial, baik itu membersihkan jalan, rumah ibadah, atau depo sampah. Tergantung banyak sedikitnya sampah yang dibuang. 

"Sanksinya bisa uang bisa sanksi sosial. Namun yang kami pastikan bahwa sanksi ini bukanlah upaya untuk mencari keuntungan, namun demi kedisiplinan masyarakat terhadap membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Dia juga mengatakan tujuan utama dari sanksi tersebut juga bukan untuk menghukum atau menakut-nakuti masyarakat. Namun untuk mengedukasi masyarakat, dan memberikan pemahaman agar budaya hidup bersih bisa terus di pelihara. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru