Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apotek di Palangka Raya Sementara Dilarang Jual Obat Sirup

  • Oleh Hendri
  • 20 Oktober 2022 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menginstruksikan kepada apotek dan fasilitas kesehatan lainnya agar sementara ini tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.

"Kami menindaklanjuti instruksi Kemenkes terkait larangan sementara meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup dalam rangka mencegah penyakit gagal ginjal akut," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Saat ini kata Andjar, Kemenkes sedang meneliti di Balai POM untuk memastikan penyebab gagal ginjal akut. Hingga hasil dari penelitian tersebut disampaikan barulah semua fasilitas kesehatan dapat meresepkan kembali obat sirup.

“Pada prinsipnya sesuai dengan edaran Kemenkes, tidak boleh diberikan dulu obat sirup, artinya juga tidak boleh diperjualbelikan. Untuk wilayah kita sementara tidak ada kasus demikian, namun kewaspadaan sangat diperlukan," ujarnya.

Diketahui, Kemenkes resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup, termasuk vitamin cair.

Larangan tersebut bukan tanpa sebab. Hal ini karena ada dugaan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut. Kemenkes masih melakukan investigasi mendalam yang hasilnya diharapkan bisa diumumkan ke publik, pekan depan.

"Sebagai alternatif, masyarakat bisa mengonsumsi obat-obatan atau vitamin dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya. Namun, konsultasi dengan dokter sebelum konsumsi obat sangat dianjurkan," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru