Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terkait Diamankannya Terduga PSK dan Pelanggan, Sanksi Adat Akan Diberlakukan

  • Oleh M Andhika
  • 01 November 2022 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terkait hasil dari kegiatan penertiban warung remang-remang yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa malam, Dewan Adat Dayak (DAD) mengambil langkah tegas bagi terduga pelaku PSK dan pelanggannya sebagaimana arahan Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat.

"Jadi terkait dari arahan pak Camat tadi, sanksi adat akan kami berlakukan secara tegas," ucap Damang Kecamatan MB Ketapang, M Fitriansyah, Selasa, 1 November 2022.

Fitriansyah menerangkan, sanksi adat akan diterapkan sebagaimana dengan tahapannya, yakni bagi yang tertangkap tangan dan yang sudah diamankan ditegaskan membuat surat pernyataan. Apabila melanggar dari pernyataan tersebut maka sanksi adat akan berlangsung.

"Mereka kami tegaskan membuat surat pernyataan. Apabila kemudian hari melanggar, maka akan ada sanksi Juan Kabalangan Janji atau artinya orang yang ingkar dengan janjinya sendiri," terangnya.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan terkait dengan sanksi adat yang diberikan berupa denda adat berbentuk 'singer' bagi pelaku pelanggar dan untuk di wilayah Kabupaten Kotim sendiri hasil kesepakatan dari lembaga adat penerapannya 250rb per-Katiramu. 

Perlu diketahui, di wilayah Kabupaten Kotim hukum adat berlaku paling minimal dendanya 10 Katiramu. "Nanti akan kita lihat kembali di Juan Kabalangan Janji itu sebesar apa kesalahannya. Itu yang akan ditetapkan nantinya di sidang adat," jelasnya.

Fitriansyah mengatakan, untuk di kasus seperti ini, sedikit berbeda dengan tidak adanya penerapan sanksi sosial. Karena, Juan Kabalangan Janji itu sifatnya tegas disertai dengan sanksi denda. (M ANDHIKA/B-7)

Berita Terbaru