Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Konflik PT BMB Vs Damang Manuhing Berujung Denda Adat

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 November 2022 - 16:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polemik PT. Berkala Maju Bersama (BBM) versus Damang Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas beberapa Minggu lalu akhirnya berujung damai setelah dimediasi di Betang Hapakat DAD Kalteng Jalan RTA Milono, Sabtu, 19 November 2022.

Setelah melewati mediasi beberapa jam bertempat di Markas DAD Kalteng diputuskan PT. BMB yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit diwilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas itu dinyatakan harus membayar denda adat.

"Kalau di dalam hukum adat kami, fitnahan semacam itu disebut dengan Tandahan Randah. Sebagaimana tertuang dalam pasal 50 hukum adat kami, setelah berdamai PT. BMB bersedia membayar denda 45 kating ramu, jika diuangkan sama dengan Rp4,5 juta," kata Kepala Biro Organisasi DAD Kalteng, Kromong.

Kromong menjelaskan, bermula permasalahan itu terjadi setelah pihak PT. BMB menuding Damang Manuhing diduga ikut serta dalam sekelompok masyarakat untuk mengambil atau menguasai aset perusahaan tersebut.

Setelah adanya pernyataan tertulis dari Direktur PT. BMB terkait tudingan itu lanjut Kromong, pihaknya melakukan penyelidikan dan alhasil tudingan perusahaan tersebut tidak benar sehingga PT. BMB meminta maaf dan melakukan perdamaian.

"Selain pihak Perusahaan membayar denda adat, tindak-lanjut yang lainnya ada lagi yakni melaksanakan pesta perdamaian adat yaitu bersaudara angkat antara Damang Manuhing dan Direktur PT. BMB," pungkasnya. 

Perdamaian antara PT. BMB dan Damang Manuhing itu di mediasi dan disaksikan DAD Kalteng, Kapolres Gunung Mas, DAD Kabupaten Gunung Mas serta Damang Mantir se-kota Palangka Raya. (PARLIN TAMBUNAN).


TAGS:

Berita Terbaru