Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eks Gafatar Berhak Tinggal di Kotim

  • 11 Februari 2016 - 19:14 WIB

PENULIS LAPORAN : Rafiudin

PEMKAB Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya membina 48 orang mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang tinggal di daerah itu. Sekretaris Kesbangpol Kotim, R Endra Sakti, mengatakan, warga eks Gafatar berhak tinggal di negara NKRI, termasuk di wilayah Kotim.

Asalkan, mereka mau menerima dan mentaati aturan serta mau dibimbing. "Mereka warga negara Indonesia berhak tinggal di negara NKRI ini, mereka tersebar tidak mengumpul dan tidak pernah menimbulkan gejolak di daerah ini," katanya, Kamis (11/2/2016).

Menurut R Endra, mantan pengikut organisasi Gafatar memiliki hak tinggal di negara ini. Bagaimanapun, pemerintah berupaya memberikan yang terbaik untuk memberikan bimbingan kepada 48 orang warga eks Gafatar yang tinggal menyebar di dua kecamatan wilayah Kotim. "Mereka melalui proses pembinaan dulu, kalau memahami pembinaan, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan," tandasnya.

Sebaliknya, jika mantan anggota Gafatar tersebut tidak mau dibina, maka dengan tegas pemkab akan mengembalikan mereka ke daerah asalnya. "Tindakan mengembalikan mereka bisa dilakukan, ketika proses pembinaan sudah dilakukan, tapi mereka tidak mematuhi. Bila memang meresahkan daerah kita akan kembalikan," pungkasnya.

Untuk memberikan pembinaan terhadap eks anggota Gafatar di Kotim, pemerintah daerah telah membentuk empak Pokja dari lintas instansi pemerintah, di antaranya Pemkab, TNI, Kejaksaan, kepolisian, dan beberapa instansi lainnya. (FI/B-2)

Berita Terbaru