Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT TAM Dituding Caplok Lahan Warga

  • 19 Februari 2016 - 20:09 WIB

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur (Bartim) menggelar rapat dengar pendapat memediasi soal sengketa lahan antara warga Desa Karang Langit, Dusun Timur dengan PT TAM/PT PCC, lusa lalu.  

Dalam rapat itu, Elda Nayar, warga di sana mengatakan, , bahwa tanah miliknya telah dicaplok PT TAM/PT PCC de'ngan mendirikan bangunan di atas tanah miliknya tanpa ada ganti rugi.

'PT TAM/PT PCC telah mencaplok tanah milik saya dengan mendirikan bangunan di atas milik tanah dengan bukti surat tanah berupa SKT yang sah,' ucap Elda Nayar.

Menurut Elda, tanahnya merupakan warisan peninggalan orangtuanya yang dihibahkan sejak tujuh tahun silam. Adapun surat kepemilikannya dengan bukti surat segel yang diubah dengan SKT.

Sementara itu, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Broelalano itu, perwakilan PT TAM/PT PCC, Amar, mengklaim bahwa pihaknya berani mendirikan bangunan karena sudah ada diganti rugi kepada warga.

Di lain pihak, Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Mu'ler  mengatakan, masing-masing kedua belah pihak sama-sama mengantongi bukti kepemilikan tanah.

Namun, pihaknya menyarankan kalau bisa hal ini diselesaikan secara kekeluargaan, kalaupun kedua belah pihak bersengketa ini bersepakat.

Dilanjutkan Ariantho S Muler, kalaupun hal ini tidak bisa diselesaikan terpaksa dibawa ke jalur hukum perdata dengan menghadirkan para saksi dan pihak pertanahan dipengadilan. Dijelaskanya, sifat dari RDPU ini sebenarnya hanya memfasilitasi dan menengahi kedua belah pihak yang bersengketa agar ada titik terangnya.

'Akan tetapi kalaupun hal ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan terpaksa dibawa kejalur hukum atau secara hukum perdata dengan melibatkan pihak perangkat desa, kecamatan dan pertanahan serta menghadirkan saksi persambitan dipengadilan,' pungkasnya. (AI/B-5).

Berita Terbaru