Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Dugaan Pungli, Dekan FKIP Unpar masih Bungkam

  • 02 Maret 2016 - 21:17 WIB

DEKAN FKIP Unpar, Bambang TK Garang tak mau memberi penjelasan atau jawaban, terkait dugaan pungutan liar studi tur di Program Studi (Prodi) Bahasa Inggris. 

Bambang TK Garang, mantan Rektor Universitas Kristen Palangka Raya, terkait dugaan pungli di fakultasnya sudah coba dihubungi melalui telepon, namun tak diangkat. Pesan singkat yang dikirim, Senin (29/2/2016) juga tak dibalas sampai Rabu (2/3/2016).

Sementara itu, enam orang mahasiswa FKIP Unpar dari prodi Bahasa dan Sastra Indonesia menyambangi kantor perwakilan Borneonews di Palangka Raya. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi isi berita.

Enam orang mahasiswa yang salah satunya adalah Ngangga Saputra, mahasiswa yang sempat terminal akibat tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT) mengatakan ada kesalahan angka. Pada mata kuliah study tour di prodi mereka, biaya sebenarnya Rp1 juta, bukan Rp4,1 juta seperti yang diberitakan sebelumnya.

Ngangga juga meralat pernyataannya yang sebelumnya. Kata dia, saat di Banjarmasin mereka melakukan beberapa kegiatan. Namun 6 mahasiswa yang lima diantaranya tak mau menyebutkan namanya itu tak membantah jika mata kuliah studi tur di prodi

mereka ada dan masuk mata kuliah wajib. 'Bukan Rp4,1 juta, tapi Rp1 juta dan kami memang bayar,' kata mereka.

Sebelumnya, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpar Cenri menegaskan, jika kegiatan tamasya masuk dalam kegiatan akademik, pembiayaannya termasuk UKT. 

'Kalau study tur itu masuk mata kuliah artinya mahasiswa tidak membayar lagi untuk yang sudah menggunakan sistem UKT. Harusnya mahasiswa kritis untuk masalah itu,' kata Cenri, Selasa (1/32016).  

Sedangkan pengacara Parlin Hutabarat mengatakan kasus ini bisa terindikasi pidana korupsi. 

Menurutnya, jika mata kuliah study excursions masuk dalam kurikulum, artinya sudah ada uang negara untuk membiayai kegiatan tersebut, dalam bentuk BOPTN. 'Hal ini tentu sudah masuk dalam unsur tipikor seperti diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor,' kata Parlin di Palangka Raya, Selasa (01/03/2016). (CA/B-10)

Berita Terbaru