Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan

  • Oleh ANTARA
  • 15 Mei 2024 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Ternate - Direktorat Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menangkap empat terduga pelaku bom ikan yang masih diamankan di sel tahanan Mapolsek Ternate Selatan.

Wadir Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Eddy Junaidi di Ternate, Rabu, mengatakan, keempat warga Halmahera Selatan itu masih ditahan untuk dilakukan penyelidikan.

"Keempat pelaku ini ditangkap pada tanggal 24 April 2024 dan ada empat pelaku diantaranya Maswin Abdi, Jihar Senen, Senen Selasa, dan Ocen Senen," katanya.

Selain terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berupa 1 Unit Longboat, 2 Unit Mesin Yamaha 40 PK, 1 Unit Kompresor, 2 Pcs selang Kompresor, 2 Pcs Kaca Mata Selam, 2 Pcs Sepatu Selam, 2 Pcs Dakor, 2 Pcs Sero/Salapa, 29 Pcs Benang, 3 Buah Korek Api, 1 Buah Gunting, 4 Buah Galon Minyak dan 1 Unit Teropong.

Sebelumnya, warga Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan itu diringkus saat anggota melakukan patroli dengan menggunakan kapal KP XXX-2023 di perairan Halmahera Selatan.

Eddy mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin di wilayah perairan di daerah itu mencegah pemakaian bom ikan oleh nelayan yang dapat merusak laut.

"Kita tidak main-main dengan pelaku destruction fishing atau penangkapan ikan dengan menggunakan bom di wilayah perairan Malut, karena itu petugas terus melakukan patroli rutin," katanya.

Menurut dia berdasarkan laporan, masih ada yang kucing kucingan menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan di beberapa wilayah di Maluku Utara.

Laporan kami terima di beberapa wilayah perairan di Maluku Utara disinyalir masih ada aktivitas pengeboman dan akan segera ditindak dalam waktu dekat," ujarnya.

Mugi mengatakan, anggota yang rutin bertugas di lapangan sudah juga menerima informasi dari warga yang menyebutkan masih ada aktivitas penangkapan ikan yang tidak mematuhi ketentuan hukum.

Berita Terbaru