Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Riban Beri Sinyal Reshufle Untuk Kocok Ulang Pejabat

  • 03 Maret 2016 - 19:38 WIB

PASCA teguran dari  Komisi aparatur sipil negara (KASN) yangmelayangkan lima rekomendasi , Wali Kota Palangka Raya Riban Satia memberisinyal bakal dilakukan reshufflejajarannya. Terutama kepada pejabat eselon II sekelas kepala dinas dan kepalabadan. Namun sebelum kocok ulang itu dilakukan, pihaknya akan melakukan seleksiterbuka dengan melakukan Job Fitsesuai arahan KASN.

Bahkan menurut Riban,keinginannya akan dlakukan dalam waktu segera. Hanya saja ada kendala, yakniSekretaris daerah (Sekda) Palangka Raya masih berstatus pelaksana tugas (Plt).Inilah yang menurut Riban jadi kendala untuk melakukan seleksi jabatan secaraterbuka.

'Kita  akan menindaklanjutinya (perintah KASN itusebelum pelantikan dilakukan job fit dulu), tapi terkendala pada Sekda yangbelum definitif. Jadi rencana pelantikan yang akan di job fit dulu, itu pasti,' ungkap Riban saat dikonfirmasi Borneonews usai mengikuti rapatparipurna di gedung DPRD, Kamis (3/3).

'Jadi Reshufle juga ada, tapi kita Sekda dulu. Kita akan lelang jabatanuntuk Sekda dulu untuk selesaikan kendala itu tadi. Karena untuk Panitiaseleksi untuk seleksi terbuka bagi eseleon II itu nantinya kan Sekda sebagaiketuanya,' tandas Riban.

Seperti diketahui, Komisi ASNmenegaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama sekelas Kepaladinas/badan harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memerhatikan syaratkompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan serta rekamjejak jabatan dan integritas.

Dalam butir rekomendasi yangketiga, Komisi ASN meminta agar Wali Kota mencarikan posisi atau jabatan yangsetara terhadap tujuh pejabat struktural eselon II atas nama Berthie Benyamindkk (yang dijadikan pejabat fungsional umum) sesuai dengan kompetensimasing-masing pegawai.Dan rekomendasi keempat, agar melakukan Job Fit melalui asesmen terhadap 10 PNSyang diangkat ke dalam jabatan struktural eselon II.

Kembali kepada Riban, terkaitpengangkatan kepala dinas dan badan yang dalam UU 5/2011 tentang ASN,  disebut sebagai jabatan pimpinan tinggi (JPT)Pratama yang diminta KASN harus terbuka, ia menyebut tetap tunduk akanmengikutinya dengan seleksi terbuka.

'Tetap terbuka (seleksinya)nanti, tapi ketua tim-nya kan pak Sekda. Kalau Sekda-nya tidak definitif yatidak bisa. Makanya kita prioritas yang Sekda,' tukasnya. (RZ)

Berita Terbaru