Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Timur Tanggapi Pengajuan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Maret 2023 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyampaikan tanggapan atas pengajuan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa, 7 Maret 2023.

Dalam tanggapan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh itu, Kepala Daerah menyebut pengajuan raperda inisiatif DPRD Barito Timur tersebut sebagai langkah maju demi kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Barito Timur.

Bupati juga mengatakan, raperda yang akan menjadi peraturan daerah atau perda nanti, berfungsi sebagai dasar perlindungan tenaga kerja agar meningkatkan produktivitas kompetensi sumber daya manusia serta meningkatkan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja khususnya tenaga kerja lokal, agar bisa bersaing dengan tenaga kerja lain.

"Kedua, perda penyelenggaraan ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan hukum atas hak dan kewajiban bagi tenaga kerja lokal dan non lokal atau pendatang di Barito Timur," ujarnya.

Berikutnya, menurut Kepala Daerah, perda penyelenggaraan ketenagakerjaan juga akan memberikan kemampuan bagi tenaga kerja untuk berkompetisi menghadapi perkembangan industri 4.0 yang merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan lini produksi di industri, dimana semua
proses produksi berjalan dengan internet sebagai
penopang utama dalam pekerjaan.

Pada tanggapannya tersebut Bupati juga menyampaikan poin-poin yang perlu diperhatikan dalam penyusunan raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan yakni agar perda yang akan dibentuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan ketenagakerjaan.

"Kemudian sasaran yang hendak diwujudkan dari perda ini adalah terwujudnya bentuk penyelenggaraan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Bupati juga meminta agar jangkauan pengaturan dari perda yang akan dibentuk memberikan pedoman bagi penyandang masalah ketenagakerjaan.

"Terakhir, ruang lingkup materi muatan perda yang akan dibentuk harus dapat melindungi tenaga kerja di Barito Timur," tegasnya. (BOLE MALO/J)

Berita Terbaru