Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua PN Palangka : Lebih Baik Izin Kalau Ambil Foto Persidangan

  • 05 April 2016 - 22:51 WIB

KETUA Pengadilan Negeri Palangka Raya Mulyanto membenarkan soal adanya larangan merekam dan memotret di dalam ruang sidang tanpa seizin majelis hakim. Namun dia tak dapat menjelaskan alasan dibalik dibuatnya peraturan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

'Kadang-kadang ada temen-temen memoto itu sidangnya kurang, terus minjam sana, itu saja yang perlu diwaspadai. Boleh saja memoto tapi lebih manis kalau minta izin,' kata Mulyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (5/4/2016).

Sementara itu dalam aturan tersebut juga ditulis imbauan untuk menghormati sidang serta larangan bermain telepon seluler. Namun salah satu hakim saat agenda pembacaan tuntutan kedapatan mengangkat telepon dan meninggalkan sidang untuk berbicara pada Senin (4/4/2016) lalu.

Dipertanyakan hal itu, Mulyanto menegaskan sangat tak boleh dan berjanji akan menegur hakim bersangkutan. 'Oh enggak boleh. Masa sih hakim teleponan. Nanti saya ingatkan,' ujarnya.

Aturan itu dinilai negatif oleh kalangan pengacara. Menurut Indriyanto Sadewo, seorang pengacara, proses hukum adalah informasi yang bersifat publik, kecuali terkait peradilan anak atau korban asusila. Karena itu, merekam dan mengambil foto tidak akan mengganggu jalannya sidang. 

Sebaliknya, ia berpendapat, merekam suara, gambar atau memotret adalah upaya untuk mendapatkan, menyimpan data dan informasi  selama dilakukan dengan sopan.

'Menurut saya tidak boleh peraturan seperti itu karena persidangan itu terbuka untuk umum dan itu merupakan fakta yang bersifat informasi. Kecuali mengangkat telepon dan berbicara di ruang sidang saat persidangan berlangsung,' katanya, Senin (04/04/2016). 

(CA/B-10)

Berita Terbaru