Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Terdakwa Malapraktik Perbesar Payudara di Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 03 Agustus 2023 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jarkasi alias Atul, terdakwa pidana kesehatan dan praktik kedokteran dituntut 2 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jarkasi alias Atul dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1 Juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 3 Agustus 2023

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jarkasi Pasal 78 jo. Pasal 73 ayat (2) UURI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Perkara bermula pada bulan Oktober 2022, terdakwa membeli cairan silikon melalui E-Commerce dengan tujuan untuk memperbesar payudara.

Terdakwa menawarkan kepada tamu salonnya bahwa ia dapat memperbesar payudara dengan cara menyuntikkan cairan silikon.

Korban tertarik dengan tawaran tersebut dan meminta terdakwa untuk melakukan prosedur memperbesar payudara dengan biaya sebesar Rp. 1,5 juta.

Pada 6 Oktober 2022, korban datang ke salon terdakwa untuk menjalani prosedur tersebut. Terdakwa menyiapkan alat-alat yang diperlukan untuk prosedur tersebut, termasuk alat suntik, jarum suntik, kapas, cairan alkohol, kertas tissue, mangkok kaca, sarung tangan plastik, plaster, dan cairan silikon.

Terdakwa menyuntikkan cairan silikon ke ke payudara korban sebanyak 10 kali, pada kiri dan kanan.

Beberapa hari setelah prosedur tersebut, area kewanitaan korban mengalami pembengkakan dan bernanah. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru