Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Bagi Pendaftar Bakal Calon Ketua Umum KONI Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 September 2023 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pendaftaran Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Kapuas resmi dibuka mulai hari ini, Kamis, 7 September 2023.

Tim Penjaringan dan Penyaringan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kapuas tahun 2023 yang diketuai Suwanto E Sumen didampingi Wakil Ketua Erika Lismayani, Sekretaris Sanya Ivonnila l dan Anggota Maman Abdurachman menyampaikan sejumlah persyaratan.

Wakil Ketua Tim, Erika Lismayani menyampaikan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya merupakan WNI yang dibuktikan dengan identitas KTP dan KK serta berdomisili tetap di Kabupaten Kapuas.

Dilampirkan dengan surat keterangan domisili oleh kelurahan/desa. Punya cukup waktu dan komitmen meningkatkan pembinaan olahraga prestasi di Kabupaten Kapuas.

"Membuat surat pernyataan secara tertulis tentang kesediaan kesiapan dan kesanggupan menjadi calon Ketua Umum KONI Kapuas," kata Erika.

Lalu, pendidikan minimal SLTA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, pernah atau sedang menjadi Pengurus Cabang Olahraga atau pengurus KONI atau masih aktif dalam kepengurusan.

"Syarat wajib lainnya adalah setiap bakal calon Ketua KONI Kapuas harus mendapat dukungan tertulis minimal 25 persen dari 38 Cabang olahraga yang sah sebagai anggota KONI Kapuas," ucapnya.

Selanjutnya, surat dukungan tertulis yang ditandatangani Ketua Cabor dan Sekretaris yang sah. Setidak tidaknya ditandatangani ketua Cabor bematerai 10.000 dan cap stempel organisasi.

"Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali. Setiap calon wajib menyampaikan visi dan misi, setiap calon wajib membuat surat pernyataan tertulis di atas materai tentang kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai ketua umum KONI Kapuas," tuturnya.

Apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kapuas, maka bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai pengurus Cabor baik secara horisontal maupun vertikal.

Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas. Dan melampirkan surat pernyataan riwayat hidup," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru