Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bayi Dilahirkan di Jamban Sungai Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Oktober 2023 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Terduga pelaku berinisial H (19) kepada polisi mengaku jika bayi yang ditemukan warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau di aliran Sungai Lamandau tersebut dilahirkannya di jamban sebelum akhirnya terjatuh ke sungai.

Selain H, jajaran Polres Lamandau juga mengamankan terduga pelaku AR (20), warga Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik. Polisi menduga sepasang kekasih itu merupakan orang tua biologis si bayi yang tewas mengapung di Sungai Lamandau.

“Menurut yang bersangkutan (H) bahwa dia melahirkan di jamban di pinggir sungai dan (bayi) langsung (jatuh) ke sungai,” ujar Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Oktober 2023.

Faisal belum memastikan apakah bayi tersebut dibuang atau tanpa sengaja terjatuh di sungai saat dilahirkan. Pihaknya masih mendalami adanya unsur pidana dalam perkara tersebut, sembari menunggu hasil autopsi dari ahli forensik dan tim dokter Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya.

“Kita tunggu hasil autopsi rilis resminya, apa penyebabnya dari kematian jenazah bayi ini. Apakah meninggal pada saat dilahirkan, ataukah belum mati atau ada penyebab lain yang menyebabkan kematian apakah tenggelam atau dugaan kekerasan dan sebagainya. Jadi masih kami dalami betul terkait kematian si bayi,” jelasnya.

Menurut Faisal, jasad bayi diduga telah mengapung di Sungai Lamandau selama 1 sampai 2 hari sebelum akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Nampak dari pemeriksaan mayat bayi sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan.

“Kurang lebih itu sudah 1 atau 2 hari ya (mengapung), menurut dokter sudah mulai mengalami pembusukan,” terangnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Namun jika nantinya terbukti ada kesengajaan dalam kematian bayi tersebut, polisi akan melanjutkan proses hukum.

“(Orang tua bayi) bisa dikenakan Pasal 306 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” bebernya.

Diketahui, mayat bayi itu ditemukan di aliran Sungai Lamandau di sekitar Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau pada Selasa pagi (26/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan sejoli berinisial AR dan H pada hari yang sama.

Berita Terbaru