Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Kesehatan Tetap Pungut Pasien Pemegang Kartu JKN

  • 24 April 2016 - 20:12 WIB

Warga pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) rupanya masih kebingungan untuk mengklaim pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Pasalnya, klaim sebagai program unggulan pemerintah sebagai sarana proteksi kesehatan masyarakat miskin tersebut masih terjadi pungutan.

Hal itu diungkapkan Ketua Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan JKN Kabupaten Kobar, Jamin Ginting. Jamin mengaku sering menerima keluhan masyarakat peserta JKN. Kasusnya, pungutan masih saja berlaku meski sudah menunjukkan kartu JKN. Dan yang lebih parah lagi, meski peserta JKN telah menunjukkan kartu kepesertaannya, ternyata BPJS tetap menganggapnya sebagai pasien umum dan harus membayar semua administrasi.

'Program JKN ini sebenarnya bagus, tapi implementasinya justru banyak masyarakat yang bingung. Seharusnya pusat meninjau kembali pelaksanaan program tersebut, masyarakat peserta JKN yang menggunakan pelayanan kesehatan seharusnya tidak ada pungutan ini dan itu semua gratis ditanggung pemerintah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/2014,' ungkap Jamin Ginting, Minggu (24/4/2016).

Dirinya merasa prihatin karena kerap kali mendapat pengaduan dari peserta JKN yang dirawat di rumah sakit. Bahkan, Jamin pun kerap kali mempertanyakan kebijakan kantor BPJS Kesehatan Kobar. 

'Begitu dapat laporan dari peserta JKN, saya pun langsung telepon pimpinan BPJS Kesehatan, agar mereka jangan salah menafsirkan aturan Permenkes. Kalau salah ya begini jadinya, masyarakat kebingungan,'.

Jamin meminta pihak rumah sakit untuk tetap melayani pasien peserta JKN dengan baik. 

'Pihak rumah sakit harus meningkatkan pelayanan, termasuk lengkapi obat-obatan yang diperlukan, jangan sampai peserta JKN harus membeli sendiri, peserta JKN yang dirawat itu tidak gratis, betul mereka tidak mengeluarkan uang tapi semuanya sudah dibayar oleh pemerintah.' (CP/B-12)

Berita Terbaru