Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Palangka Raya Beri Keringanan Denda Pajak Hingga September 2024

  • Oleh Pathur Rahman
  • 28 Januari 2024 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengajak wajib pajak di kota Palangka Raya untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Pasalnya, saat ini BPPRD memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Denda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keringanan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola oleh BPPRD Palangka Raya.

“Yuk segera manfaatkan kesempatan ini, denda tunggakan akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Ini adalah bentuk kemudahan dan insentif yang kami berikan kepada wajib pajak di Palangka Raya,” ujar Emi, Minggu, 28 Januari 2024.

Emi menambahkan, untuk mengetahui besaran tunggakan pajak, wajib pajak bisa menghubungi petugas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di BPPRD Palangka Raya. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengakses informasi pajak melalui website resmi BPPRD Palangka Raya.

“Kami harapkan dengan adanya keringanan ini, wajib pajak bisa lebih tertib dan patuh dalam membayar kewajiban pajaknya. Karena pajak adalah sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Palangka Raya,” tutur Emi.

Namun, Emi mengingatkan, keringanan denda pajak ini hanya berlaku hingga 30 September 2024. Jika sampai batas waktu tersebut, wajib pajak belum juga membayar tunggakan pajaknya, maka denda pajak akan kembali muncul per 1 Oktober 2024.

“Jadi, jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Mari kita bersama-sama mendukung pembangunan Palangka Raya dengan membayar pajak secara tepat waktu,” pungkasnya (PATHUR/H) 

Berita Terbaru