Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Bartim Tanggapi Keluhan Masyarakat yang Tidak Masuk DPT dan Tidak Menerima Pemberitahuan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 13 Februari 2024 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU  Kabupaten Barito Timur, menanggapi keluhan masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT, maupun masyarakat yang masuk DPT tapi tidak menerima pemberitahuan pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung besok.

"Untuk masyarakat yang sudah ada di DPT namun belum menerima pemberitahuan, maka yang bersangkutan bisa mendatangi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat untuk meminta itu. Cara paling mudah adalah cek DPT Online dia ada di TPS mana, kemudian datangi KPPS di TPS itu. Setelah itu, minta saja surat pemberitahuan," terang Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita saat diwawancarai usai pemusnahan surat suara rusak maupun sisa di Tamiang Layang, Selasa, 13 Februari 2024.

Sedangkan mereka yang belum terdaftar di DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dalam daftar pemilih khusus atau DPK yang mendapatkan kesempatan untuk mencoblos mulai pukul 12.00 waktu setempat.

Satya juga memastikan bahwa surat suara pada Pemilu 2024 ini tercukupi sehingga masyarakat yang belum terdaftar di DPT tidak perlu khawatir tak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Sejauh ini kami sudah melakukan mitigasi terkait DPK, kami juga telah memitigasi terkait kondisi lapangan dan kami memastikan surat suara cukup," tegasnya.

Terkait dengan pemusnahan surat suara dengan cara dibakar yang dilakukan hari ini, Ketua KPU menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar tidak ada prasangka bahwa pihaknya akan melakukan penggelembungan suara maupun penambahan surat suara.

"Kegiatan pemusnahan surat suara rusak maupun sisa ini disaksikan oleh Forkopimda dan Bawaslu agar diketahui bahwa tidak ada lagi surat suara di gudang," ujarnya.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden berjumlah 443 lembar, surat suara DPR RI 1.383 lembar, surat suara DPRD provinsi 12.741 lembar, surat suara DPRD kabupaten 2.573 lembar, surat suara DPD RI 360 lembar serta surat suara pemungutan suara ulang (PSU) Dapil Barito Timur 1 sebanyak 41 lembar. (BOLE MALO/Y)

Berita Terbaru