Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Barito Timur Tunda PSU dan PSL di Desa Tampa dan Karang Langit

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 22 Februari 2024 - 05:32 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Barito Timur menunda pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 03 Desa Tampa dan pemungutan suara lanjutan atau PSL di TPS 02 Desa Karang Langit yang awalnya akan dilaksanakan pada 23 Februari 2024.

"KPU Barito Timur malam ini pukul 20.20 WIB baru saja selesai menyelenggarakan rapat pleno sebagai sarana pengambilan keputusan tertinggi. Rapat Pleno membahas terkait pelaksanaan PSU dan PSL yang pada awalnya direncanakan untuk dapat diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024," ungkap Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita, Rabu, 21 Februari 2024.

Dia kemudian melanjutkan bahwa pada rapat pleno KPU membahas kesiapan logistik, yang hingga pada malam ini belum bisa berada di Barito Timur. 

"Setelah kami berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, maka rapat memutuskan untuk melaksanakan penundaan pelaksanaan PSU dan PSL menjadi hari Sabtu, 24 Februari 2024. Hal-hal teknis terkait hal penundaan ini akan segera ditindaklanjuti masing-masing divisi dan sub bagian untuk mempersiapkannya," jelas Satya.

Pada kesempatan itu dia juga berpesan agar warga yang memiliki hak pilih di kedua TPS tersebut menggunakan hak pilih dengan bertanggung jawab dan penuh semangat, serta bersama-sama menjaga kondusivitas.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU antara lain bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu.

Kemudian pada Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, dilakukan PSL.

Ayat berikutnya menyebutkan bahwa pelaksanaan PSL sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu terhenti. (BOLE MALO)

Berita Terbaru