Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Defisit Anggaran Dikhawatirkan Kembali Terulang Tahun Mendatang

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 03 Oktober 2016 - 13:43 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016, akibat pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi, dikhawatirkan kembali terulang di tahun mendatang. Oleh sebab itu, DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) berharap, sejumlah peraturan daerah (Perda) berkaitan dengan pendapatan daerah bisa lebih optimal diterapkan.

"Ada beberapa pendapatan yang kita proyeksikan naik. Ini memang sempat jadi bahan perundingan. Karena kalau ingin mengubah nilai pajak atau retribusi,  perdanya juga harus diubah. Tapi ada yang sudah diubah. Pajak perhotelan misalnya. Kebetulan Perda pajak hotel ini kemarin sudah sempat kita lakukan perubahan nilai besarannya," ujar Ketua DPRD Kobar, Triyanto, kemarin.

Triyanto mengungkapkan, akibat defisit anggaran APBD Perubahan 2016, daerah terpaksa melakukan rasionalisasi program yang berakibat tertundanya beberapa pekerjaan dan kegiatan. Dalam pembahasan anggaran sebelumnya, disepakati proyeksi pendapatan daerah ditingkatkan Rp4,9 miliar. Salah satunya yakni, menaikkan nilai pungutan pajak dan retribusi.

Selain itu, legislatif juga menginginkan agar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kobar bisa dimaksimalkan. Terlebih kemajuan dan perkembangan wilayah perkotaan di Kobar, belakangan kian meningkat. Namun diakuinya, Kobar hingga kini masih belum mendapatkan pola yang tepat atau ideal terkait pengelolaan BPHTB. Dirinya berharap, di tahun 2017 mendatang legislatif maupun eksekutif dapat segera mendapat contoh pola pengelolaan BPHTB yang ideal untuk Kobar.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kobar, Rusdi Ghozali menambahkan, ada beberapa perda berkaitan dengan pendapatan daerah yang belum maksimal diterapkan di Kobar. Di antaranya, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Retribusi Pendengalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

"Kita melihat, potensi pendapatan asli daerah yang dapat digali dari sektor-sektor tersebut belum maksimal. Harus dilakukan evaluasi, sejauh apa ypayan yang telah dan akan dilakukan, khususnya beberapa bulan ke depan, terhadap peninjauan beberapa regulasi tadi." (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru