Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Atas Pukul 09.00 WIB, Lokasi Kegiatan Debat Terbuka Pilkada Kobar 2017 Sesi Kedua akan Ditutup

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 20 Januari 2017 - 21:39 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesi kedua Debat Terbuka Antarpasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2017, yang digelar di Gedung DPRD Kobar 21 Januari besok, akan mulai dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut, akses masuk ke lokasi kegiatan akan ditutup.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Awaludin menjelaskan, sesuai rangkaian kegiatan yang telah disusun, Debat Terbuka sesi kedua nanti rencananya akan mulai dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Forum debat antarpaslon Pilkada Kobar 2017 ini paling lama akan berlangsung selama kurang lebih 2 jam saja atau 120 menit.

Kepada para hadirin, lanjut Awaludin, baik paslon dan pendukung maupun para undangan lainnya, diminta untuk hadir di lokasi kegiatan, pada pukul 08.00 WIB. Pasalnya, untuk sterilisasi keamanan dan kelancaran pelaksanaan acara debat, mulai pukul 09.00 WIB akses masuk ke lokasi kegiatan, rencananya akan ditutup oleh panitia atau aparat keamanan.

"Sama seperti yang pertama. Debat terbuka kedua nanti akan kita mulai pada pukul 09.00 WIB. Tapi para pendukung dan undangan kita minta datang pukul 08.00 WIB. Soalnya, di atas pukul 09.00 WIB. Akan kita tutup dan tidak akan diperbolehkan masuk," kata Awaludin, Jumat (20/1/17).

Selain waktu, jumlah para hadirin Debat Terbuka Antarpaslon Pilkada Kobar sesi kedua ini juga akan dibatasi. Hanya para paslon dan pendukung masing-masing, serta para undangan saja yang diperbolehkan hadir mengikuti kegiatan tersebut. Sesuai ketentuan yang telah disepakati, dalam Debat Terbuka sesi kedua ini masing-masing paslon hanya diperbolehkan membawa 100 orang pendukung saja. Yakni, 50 orang pendukung di dalam ruangan dan 50 orang sisanya berada di luar ruangan

Kemudian, massa pendukung yang hadir di debat terbuka nanti juga dilarang melakukan konvoi dan berorasi. Hal tersebut berlaku saat dalam perjalanan menuju lokasi kegiatan, maupun saat dalam perjalanan pulang ke tempat tujuan masing-masing. (RADEN ARIYO WICAKSONO/B-8)

Berita Terbaru