Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Barut Gelar Sosialisasi Tata Tertib Lalu Lintas di Sekolah

  • Oleh Ramadani
  • 01 Februari 2017 - 17:34 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara melakukan kerjasama dengan sekolah tingkat SMA sederajat yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk menggelar sosialisasi tata tertib berlalu lintas di tingkat sekolah.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Barut, AKP Teguh Setiabudi kepada Borneonews di sela-sela kegiatan sosialisasi di MAN Muara Teweh, Rabu (1/2/2017). "Biasanya anak-anak sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat telah mengendarai kendaraan khususnya roda dua untuk pergi kesekolah, namun berdasarkan aturan anak-anak sekolah ditingkat SMP dan SMA belum dapat memakai kendaraan dikarenakan belum memenuhi persyaratan untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)," kata dia.

Ia melanjutkan, berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas, seperti kelengkapan surat-surat baik SIM maupun STNK. Selanjutnya, ada kelengkapan yang harus dipenuhi seperti menggunakan pelindung kepala dengan memakai helm SNI depan dan belakang, kendaraan harus lengkap dan dalam kondisi standar contoh knalpot harus standar tidak boleh di ganti atau dibuat keras suaranya sehingga terlalu berisik, spion harus lengkap, kelengkapan lampu utama maupun lampu sein dan lampu belakang juga harus lengkap dan berfungsi normal.

Tak kalah penting, kata dia, wajib berperilaku santun dan menjaga etika dalam berkendara yaitu tidak boleh ugal-ugalan maupun kebut-kebutan dijalan. 'Untuk itu kami mengimbau kepada adik - adik sekalian apabila pergi kesekolah alangkah baiknya diantar oleh keluarga atau orang tua, naik sepeda atau berjalan kaki' ucap Teguh.

Selain itu, tambah Kasat, saat mengendarai sepeda ataupun berjalan kaki tentunya juga ada aturannya yaitu berperilaku santun, tidak boleh bersenda gurau, berjalan di trotoar atau di sisi jalan paling kiri, menyeberang lewat zebra cross, tengok kanan kiri sebelum menyeberang, tidak boleh berjajar melebihi dua orang/sepeda dan bersepeda dilarang melebihi kapasitas.(RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru