Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Kliennya Dipaksakan

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2017 - 18:03 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum terdakwa Mentung dan Suriansyah alias Alang, Yasmin menyebutkan kasus pembunuhan yang menyeret kliennya terlalu dipaksakan penyidik kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia pun meminta majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih, Selasa (7/3/2017) di Pengadilan Negeri Sampit agar keduanya dibebaskan.

Yasmin mengatakan, dalam fakta persidangan kedua kliennya itu bukan berbelit, melainkan memang tidak mengakui karena bukan pelaku pembunuhan terhadap Adolof Gabriel, Kanit Satpam PT AKPL yang tewas di Tajur Beras Estate PT AKPL blok K-2 devisi 4, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur pada 6 Oktober 2016.

Ditambahkannya, saat korban menghampiri terdakwa bersama Ali (DPO) kala itu, yang langsung melakukan pemukulan adalah Ali, sementara terdakwa tidak ikut.

"Harusnya jika penyidik berkeyakinan kedua terdakwa terlibat Ali dicari. Bahkan saksi Dadan anggota koramil setempat yang ada di TKP saat itu dihadirkan sebagai saksi. Namun penyidik tidak menjadikannya saksi," ujar Yasmin.

Sehingga menurutnya ada ketidak-beresan dalam perkara tersebut, memaksakan kedua terdakwa sebagai pesakitan. Tidak hanya itu dia mengaitkan dengan keterangan saksi Aji yang juga tidak jelas, karena tidak melihat secara persis siapa memukul korban saat itu.

Sementara korban usai pemukulan langsung pergi dan ditemukan tewas beberapa meter dari lokasi kejadian.

"Kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU, serta nama baik mereka dikembalikan," tegas Yasmin.

Mentung dan Alang sendiri oleh jaksa dijerat dengan pasal 170 ayat (2) kei3 KUHP, keduanya dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun. Pekan mendatang JPU akan menjawab pembelaan terdakwa (replik) secara tertulis. (NACO/B-11)

Berita Terbaru