Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dampak Divakumkannya Koperasi Cipta Bersama Buntut Sengketa Kepengurusan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 21 Maret 2017 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Koperasi Cipta Bersama Nanga Bulik, disepakati untuk divakumkan sementara. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak yang bersengketa dalam kepengurusan koperasi, dan resmi diputuskan Bupati Lamandau, Ir. Marukan, yang memimpin mediasi, di Aula Setda Lamandau, Senin (20/3/2017) kemarin.

Tak ayal, divakumkannya kegiatan koperasi juga memiliki sejumlah dampak yang sebetulnya cukup merugikan para anggota di dalamnya.

Antara lain, uang kompensasi atau Sisa Hasil Produksi (SHP) yang seharusnya diterima oleh koperasi di setiap bulannya hasil kerjasama pengelolaan plasma perkebunan kelapa sawit dari perusahaan selaku mitra, dipastikan tidak boleh diberikan perusahaan kepada koperasi.

"Secara otomatis terhitung bulan Februari 2017 SHP tidak boleh dicairkan perusahaan, simpan saja oleh perusahaan dan nanti baru dapat dicairkan setelah ada keputusan dari pengadilan," tegas Bupati Lamandau, Marukan.

Dari informasi yang beredar, jumlah SHP kpperasi yang menaungi anggota yang berjumlah lebih dari empat ratus orang itu, tiap bulannya mencapai ratusan juta rupiah. 

"Jumlah SHP selama ini yang diterima koperasi itu cukup besar, mencapai ratusan juta," kata seorang anggota koperasi yang meminta namanya tidak disebutkan

Namun demikian, puluhan anggota koperasi yang menjadi loyalis kubu Daren Norviansyah, yang justru mendominasi forum, menilai bahwa langkah itu penahanan pencairan SHP merupakan langkah terbaik daripada dicairkan dan masih diterima oleh koperasi di bawah kepengurusan Syahrani Ambran.

Sementara itu, dampak tidak langsung yang diterima anggota koperasi jika persoalan dualisme dilanjutkan di jalur hukum, maka secara otomatis kepastian berakhirnya persoalan hukum hingga kini belum dapat dipastikan. Karenanya, kala itu Marukan juga meminta kubu Syahrani dkk tidak menunda-nunda lagi jika pihaknya betul-betul akan mengambil jalur hukum. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru