Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aparat Polres Palangka Raya Dalami Pemilik Lahan Tambang Pasir Urug Illegal

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 April 2017 - 15:44 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli akan mendalami siapa pemilik lahan hasil tertangkapnya operator alat berat jenis excavator berinisial HN di Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Selasa (18/4/2017).

"Pemiliknya siapa, ini masih pengembangan. Masih kita dalami," kata AKBP Lili Warli, Kamis (20/4/2017). Beberapa hari lalu Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia menyebut para pemilik galian C atau tambang pasir tidak mengantongi izin.

Pemilik kala itu sudah mengajukan izin ke pemerintah kota, tapi izin yang diajukan bukan soal pertambangan, namun untuk pembuatan kolam.

Mengenai hal ini, Kapolres menegaskan sampai saat ini, perizinan pertambangan juga masih belum keluar. "Kalau semisal izin kolam, harus jelas itu. Berapa luas digali, dikemanakan pasirnya. Tapi yang jelas, perizinan masalah penambangan belum dikeluarkan pemerintah," tegasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru