Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksekutif Ajukan Lima Raperda

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2017 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak eksekutif mengajukan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui sidang paripurna di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (5/7/2017.

Penyerahan Raperda itu disampaikan Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri.

Menurut Taufiq, kelima raperda itu terdiri dari raperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, Penyelenggaraan Haji dan Pelayanan Transportasi Dari Embarkasi ke Daerah Asal , dan Pertanggungjawaban APBD 2016.

"Pengajuan raperda Pajak Daerah ini sebagai payung hukum atau pedoman kita nantinya," kata Taufiq dalam penyampaiannya tersebut.

Sehingga diharapkan itu bisa diatur melalui Perda yang kini diajukan, Karena pajak penting untuk membiaya daerah. "Sementara retribusi sama halnya dengan pajak daerah karena sumber pendapatan dalam rangka mewujudkan daerah, dari itu perlu dilakukan evaluasi terhadap retribusi ini," kata Taufiq.

Sementara penyelenggaraan haji dan pelayanan transportasi dari embarkasi ke daerah asal merupakan rukun islam yang sudah diamanatkan dalam UU. Di mana negara menjamin penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.

Begitu juga dengan KUA-PPAS 2018 dan APBD 2016 diharapkan bisa berjalan dengan baik dan dibahas melalui lembaga dewan tersebut. Karena selama ini laporan keuangan daerah menurut Taufiq disusun sebagai pertanggungjawaban kepala daerah, yang disusun berdasarkan akuntasi keuangan daerah dan sesuai standar akuntasi pemerintah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru