Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LKBH KORPRI tak Bantu Pelaku Tipikor dan Penyalahguna Narkoba

  • Oleh Noor Annisa
  • 16 Agustus 2017 - 06:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Taufiq Mukri meminta agar anggota KORPRI  memahami bantuan hukum yang bagaimana yang bisa diberikan LKBH KORPRI agar tidak salah melangkah dalam melaksanakan tugas sebagai ASN.

"Ada beberapa hal yang tidak diberi bantuan seperti mereka yang tersangkut masalah korupsi, penggunaan narkoba, operasi tangkap tangan (OTT) yang terbukti menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya," tegas Taufiq Mukri, Senin (15/8/2017).

Menurutnya, perlindungan hukum khusus diberikan kepada anggota KORPRI yang diskriminalisasi dan menjadi korban karena sistem ketika menjalankan tugas jabatannya. "jadi tidak semua perkara dapat perlindungan hukum atau menjadi objek pembelaan," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, KORPRI tetap berpijak pada undang-undang regulasi tindak pidana korupsi, yakni apabila penyelenggara negara termasuk ASN menyimpang dan jelas-jelas ada niatan jahat maka oknum tersebut memang layak umtuk ditindak.

Kemudian, ia berpesan kepada ASN ataupun anggota KORPRI agar tidak takut dalam melaksanakan tugas jabatannya, selagi tetap menjalankan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Mari kita bersama membangun program pemerintah untuk masyarakat bumi habaring hurung dengan menerapkan 4 pilar yakni Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," tutupnya. (NOOR ANNISA/B-5)

Berita Terbaru