Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pergub Kalteng tentang SPK Awalnya Dipersoalkan Pusat, Kini Malah Jadi Pemodelan Nasional

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 31 Oktober 2017 - 07:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Peraturan Gubernur (Prgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 27 Tahun 2017 awalnya dipermasalahkan. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pusat pun datang ke Palangka Raya, Ibukta Kalteng ini dalam rangka supervise dengan alasan ada laporan keberatan dari pengusaha tambang.

Namun siapa sangka, setelah ditelusuri dan koordinasi tiga hari mereka di Kalteng, dilakukan revisi demi revisi untuk perbaikan Pergub yang mengatur tentang Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) tersebut, ternyata justru akhirnya menjadi permodelan nasional.

Ini setelah hasil revisi Pemprov Kalteng, saat dibawa ke Jakarta untuk dievaluasi, hasil rapat terakhir di Jakarta pekan lalu tersebut tegas memutuskan tidak masalah. Hanya ada beberapa klausul penambahan yang harus dimasukkan oleh Pemprov Kalteng supaya menjadi kuat.

'Mengenai hasil evaluasi Pergub 27 tahun 2017, kemarin sudah diadakan rapat resmi dengan Kementerian Polhukam dan Tim Saber Pungli, hasil pembahasan bersama sudah dinyatakan selesai,'

'Hadir juga pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai mitra kami berkonsultasi, bahkan dalam rapat tersebut diharapkan atas Pergub Kalteng ini nanti menjadi model di Indonesia, dan Pergub 27 tetap berjalan,' beber pelaksana tugas (Plt) Sekda Kalteng, Mugeni kepada Borneonews, Selasa (31/10/2017).

Mugeni mengatakan, Pergub 27 tersebut tetap saja dilakukan revisi, tetapi hanya untuk menyesuaikan dengan aturan terkini. Misalnya dulu di Pergub belum memasukkan prinsip sumbangan pihak ketiga, seperti sukarela, ikhlas, dan tidak mengikat.

'Itu kan belum dicantumkan, maka sekarang dicantumkan. Dulu belum dicantumkan Perda 6/2000 sebagai dasar, sekarang harus tambahkan supaya ada dasar hukumnya dan kuat,' ulas Mugeni.

Mengenai adanya nominal dimasukkan sebagai dasar permintaan SPK, sehingga dibidik Saber Pungli, MUgeni membantah hal tersebut. Sebab dalam Pergub, tandas Mugeni, tidak ada lampiran yang mencantumkan adanya nominal harus dibayar kepada pemerintah sebagai SPK.

'Mengenai produk High Kalori harus sumbang sekian per ton itu tidak pernah dicantumkan di Pergub. Itu kan kesepakatan internal aasosiasi saja. Kalau mereka sepakat mau sumbang dengan nominal, kenapa tidak boleh. Yang penting pemda tidak menetapkan angka tarif. Kalau mengimbau boleh saja, kita bisa kemana saja minta sumbangan,' pungkasnya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru