Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proyek Sabuk Pantai Geotekstil Selesai Tapi Kontraktor Didenda

  • Oleh Naco
  • 21 April 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Proyek sabuk pantai sepanjang 1.260 meter di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pelaksanaan pekerjaannya selesai. Namun, kontraktor pelaksana didenda atas pekerjaannya tersebut

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotim Heriyanto, meski selesai dari informasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada mereka pelaksana pekerjaan PT. Penamas Rashataprisma didenda.

Namum apa penyebab dari denda itu belum diketahui secara pasti mengingat itu pekerjaan dilakukan melakui Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Dijelaskan Herianto mulai dari tander sampai pada pelaksanaan murni dari kementerian sedangkan untuk pengawasan dan pemeliharaan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalteng.

"Karena sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 wilayah laut dan pesisir menjadi kewenangan DKP Provinsi," kata Heriyanto, Jumat (20/4/2018) kepada Borneonews.co.id.

Namum demikian menurutnya untuk pengusulan sabuk pantai itu memang dari DKP Kabupaten Kotim,  termasuk lanjutan kegiatan serupa sepanjang sekitar 2.300 meter 

"Sabuk pantai lanjutan sudah kita usulkan lagi supaya akses menuju Kubah tidak terganggu lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui pembangunan sabuk pantai diharapkan bisa mengurangi abrasi yang terjadi selama ini. Namun demikiam abrasi masih saja terjadi bahkan belakangan kondisinya kian parah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru