Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

56 Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

  • Oleh Naco
  • 11 Mei 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setidaknya ada 56 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit mendapatkan pembebasan bersyarat (PB)  dan cuti bersyarat  (CB) dan satu orang langsung bebas.

Bahkan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) sudah menghirup udara bebas sejak Jumat (11/5/2018). Sejak PB dan CB itu diberikan kepada para narapidana itu.

Kepala Lapas Sampit M Khaeron mengatakan dari total semuanya itu 28 orang langsung bebas. Di mana 1 orang bebas murni, 17 orang bebas melalui CB sedangkan 10 orang melui PB.

"28 orang langsung bebas hari ini, dari jumlah keseluruhan yang mendapatkam CB dan PB," kata Khaeron disela sela acara tersebut.

Menurutnya ada beberapa kriteria bagi narapidana yang ingin mendapatkan program CB maupun PB tersebut.  Diantaranya harus berkelakukan baik, minimal selama 6 bulan terakhir jalani masa pidana untuk CB, satu tahun untuk PB, aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian, pelatihan keterampilan dan lain sebagainya. 

"Terutama agenda kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lapas itu sendiri. Selain itu, mereka yang mendapatkan PB atau CB  minimal menjalankan setengah masa hukuman," tegasnya.

Tidak ada perbedaan menurutnya untuk program itu asalkan memenuhi syarat. "Kalau yang kita usulkan itu 57 orang," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru