UMK Kotim Bakal Naik 8,33 Persen
- 01 Desember 2022 - 22:40 WIB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim tahun 2023 naik sebesar 8,33 persen atau dengan nominal Rp3.265.859.89.
Tenaga Kerja Asing di Barito Selatan Tersisa 11 Orang
- 08 Maret 2017 - 14:34 WIB
Penyerapan Tenaga Kerja di Pulang Pisau tidak Terpantau
- 15 Februari 2017 - 08:32 WIB
Hanya Gunung Mas yang Belum Miliki UMK di Kalteng
- 27 Juni 2016 - 10:04 WIB
BLK Buntok Cetak 48 Tenaga Kerja Terampil Siap Pakai
- 16 Mei 2016 - 17:45 WIB