Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RTRWK akan Berlaku Selama 20 Tahun Sejak Ditetapkan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2019 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rencana tata ruang wilayah Kota (RTRW) Palangka Raya akan berlaku selama 20 tahun sejak ditetapkan.

"RTRWK ini nantinya akan berlaku selama 20 tahun terhitung sejak ditetapkan dan dapat dievaluasi kembali sekali dalam lima tahun," kata Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu (20/3/2019).

Hal ini disampaikan Riduanto dalam paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda RTRWK 2019-2039.

"Evaluasi bisa lebih dari sekali dalam lima tahun jika terjadi bencana alam skala besar atau perubahan kebijakan nasional dan stategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kota dan dinamika internal kota," tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan Raperda RTRWK sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru