Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Sebut Tidak Masalah Dalam Tindakan Diskresi Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie

  • 25 Juni 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) hilangnya uang kas daerah Kabupaten Katingan, ahli administrasi negara, Berna Sudjana Eryana menyebut tidak ada masalah dengan tindakan deskresi yang dilakukan terdakwa Ahmad Yantenglie.

Dalam persidangan, Selasa, 25 Juni 2019, ahli mengatakan jika diskresi tersebut merupakan sebuah tindakan yang hanya bisa diambil oleh pejabat yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Ahli juga menjelaskan jika deskresi tersebut merupakan tindakan bebas dalam mengambil kebijakan dan melekat pada jabatan dari pejabat yang bersangkutan.

Dalam kasus ini mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie melakukan pemindahan sejumlah uang dengan dalih sebagai tindakan penyelamatan sisa uang negara yang hilang dari rekening BTN.

"Kalau diskresi itu memang ditujukan untuk penyelamatan uang negara tentu tidak ada masalahya. Namun harus sesuai syarat-syaratnya," ujar Berna di hadapan majelis hakim diketuai Agus Windana.

Ahli menambahkan jika dibolehkannya deskresi tersebut, selain karena kewenangan dari kepala daerah juga merupakan suatu tindakan untuk bisa menjaga kepentingan umum.

"Deskresi itu harus melihat kepentingan umum. Kalau merugikan tentu tidak dilakukan, namun jika memng tujuannya untuk masyarakat umum, itu tidak mengapa," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru