Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK akan Beberkan Praktik Pencucian Uang Rp 500 Miliar Tubagus Chaery Wardhana

  • Oleh Inilah.com
  • 31 Oktober 2019 - 08:20 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal membeberkan praktik pencucian uang hingga Rp500 miliar Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

Tak hanya pencucian uang, Wawan yang merupakan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga didakwa dalam kasus korupsi.

"Kami akan uraikan proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh TCW ini. Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain," terang juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Namun Febri enggan merinci proyek apa saja yang diduga dikorupsi Wawan, dan uangnya disembunyikan melalui praktek pencucian uang.

Soal kemungkinan menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis yang sempat diperiksa KPK diawal kasus, Febri tak tahu detail daftar saksi untuk Wawan.

"Tentu kawan-kawan JPU yang paling paham. Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian TPK dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, Febri juga mengingatkan strategi jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Wawan. Mengingat pengungkapan pencucian uang Wawan butuh waktu yang cukup lama.

"Karena ada strategi dari JPU untuk perkara yang cukup kompleks ini. Kenapa cukup kompleks karena selain ada TPK ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari 1000 kontrak pengadaan di Banten yang diduga saat itu oleh perusahaan TCW, atau perusahaan yang terafiliasi," tandasnya.

Penyidikan TPPU terhadap Wawan merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan. Duit itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013.

Pada perkara ini, KPK menelusuri aset kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu yang bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali Pacific Pragama (BPP). Suami Wali Kota Tangerang Selatan ini diduga telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.

Berita Terbaru