Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

62,02 Gram Sabu Dilarutkan ke Selokan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Desember 2019 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 62,02 gram sabu milik dua tersangka yang diringkus Satreskoba Polres Kotawarigin Timur (Kotim), dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibuang ke selokan, Rabu, 11 Desember 2019.

"Pemusnahan 62,02 gram sabu ini disaksikan langsung 2 tersangka," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, melalui Kabag Sumda AKBP Saprudin Lias.

Kedua orang tersangka pemilik sabu tersebut yakni Zainudin alias Izay. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 9 paket sabu yang beratnya mencapai 41,28 gram. 

Tersangka kedua yakni Arifin alias Ifin, saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dari tangan tersangka. Yang beratnya mencapai 24,05 gram. 

"Sehingga barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan gabungan dari milik kedua tersangka tersebut," kata Saprudin. 

Barang bukti tersebut disisihkan menjadi 3 bagian. Yakni sebagian untuk di uji di laboratorium forensik polri cabang Surabaya, untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya dimusnahkan. 

Pemusnahan disaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Pengadilan Negeri Sampit, Dinas Kesehatan, BNK, dan pemerintah daerah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru