Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Dukung Persoalan Tanah Kuburan Segera Diselesaiakan

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2020 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung persoalan tanah kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit diselesaikan segera.

"Yang jadi pertanyaan kenapa terbit sertifikat (atas nama masyarakat)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Intelijen Sunardi Efendi, Jumat, 7 Februari 2020 dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotim.

Sunardi menegaskan kasus ini harus jadi catatan Pemkab Kotim agar setiap aset harus segera dibuat kepemilikan hak untuk menghindari klaim masyarakat seperti itu.

"Ada 2 mekanisme yang bisa kita tempuh apakah mediasi atau penegakan hukum," tukasnya. Menurutnya  adanya sertifikat yang muncul tentu tidak serta merta begitu saja, sehingga demikian harus dicari tahu bagaimana proses penerbitannya dulu.

"Apakah dalam penerbitannya ada mall admintrasi, atau ada data palsu atau keterangan palsu yang diberikan. Itu yang harus dicari tahu. Karena di situ jika ada demikian bisa masuk pidana," tegasnya.

Sunardi juga menegaskan agar penyelesain lahan itu tidak memunculkan persoalan baru. Jika memang dibawa ke ranah hukum tidak bisa lepas dari waktu yang lama.

"Karena itu adanya, memang kunsekuensi lama. Karena ini berproses, beda hal kalau BPN mau menarik sertifikat itu dan pemilik sertifikat sukarela menyerahkan, kalau tidak. Itulah yang saya katakan mediasi dulu, jika tidak, penegakan hukum yang bisa ditempuh," tukasnya.

Ditegaskan, kejaksaan siap jadi pengacara negara melakukan gugatan kepada pemilik sertifikat, namun harus melalui kuasa dari Pemkab Kotim.

Terpisah, Kepala BPN Kotim melalui perwakilannya menyebutkan kalau ada sertifikat yang sudah terbit dalam areal itu. "Benar di situ ada terbit sertifikat," tukasnya.

Sementara itu kuasa hukum dari lintas agama, Supianoor menyebutkan persoalan ini harus selesai, apalagi sebelumnya baik BPN Kotim maupun Kejaksaan Negeri Kotim sudah pernah terlibat dalam tim inventarisasi. "Apalagi kejaksaan pada 2016 dulu sudah pernah turun ke lokasi," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru