Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa 50,41 Gram Sabu, Warga Desa Pasir Panjang Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 Maret 2020 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 50, 41 gram, RK (52 tahun) warga Jalan Pramuka, Desa Pasir Panjang ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Penangkapan berlangsung di Jalan Pelita yang berada di desa tersebut, Rabu, 4 Maret 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Juan Rudolf Wagiu, Kamis, 5 Maret 2020 menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Pelita Desa Pasir Panjang. Menindaklanjuti info tersebut anggota Sat Narkoba kemudian segera bergerak menuju lokasi dimaksud," jelas Kasat.

RK yang melintas menggunakan motor tanpa plat nomor di jalan tersebut, ia dihentikan oleh anggota Sat Narkoba.

"Ketika dilakukan penggeledahan, di saku kanan jaket RK ditemukan 1 paket sabu yang dililit plester coklat dengan berat kotor 50,41 gram," ungkapnya.

Saat ini, RK sudah ditahan di Sat Narkoba Polres Kobar dan menjalani pemeriksaan terkait kasusnya oleh penyidik.

"Akibat perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," tutur Kasat. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru