Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Akan Terapkan Sanksi Adat Bagi Warga Tidak Indahkan Imbauan Terkait Covid-1:

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 April 2020 - 06:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan sanksi adat bagi warga yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah guna menghindari penyebaran Covid-19. 

"Saya sudah berunding, dan akan menerapkan hukum adat bagi masyarakat yang melanggar larangan pemerintah terkait Covid-19," ujar Halikinnor, di Sampit, Selasa, 21 April 2020 malam.

Hukum adat yang dikenakan bagi masyarakat pelanggar berupa jipen atau singer. Hal itu dilakukan sebagai langkah agar masyarakat tetap berdiam diri di rumah, menghindari kerumunan, dan juga selalu melaksanakan social distance dan physical distance. 

"Penerapan hukum adat tersebut bisa saja kami terapkan, kalau memang masyarakat tetap ngeyel keluar rumah," kata Halikinnor. 

Ia menjelaskan, jika hukum adat tersebut diberlakukan, maka akan ada aturan jam malam di daerah ini. Jika masyarakat tetap ada yang berkeluyuran, maka akan langsung diamankan dan diberikan sanksi. Terkecuali ada kepentingan mendesak. 

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum mengusulkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) karena masih ada pertimbangan dari berbagai aspek. Namun jika tren positif Covid-19 terus meningkat, bukan tidak mungkin PSBB akan diusulkan. (MUHAMMAD HAMIM/m)

Berita Terbaru