Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kondisi New Normal Saat Nanti Main ke Mal, Perhatikan 9 SOP

  • Oleh Teras.id
  • 19 Mei 2020 - 02:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI DKI Jakarta menyatakan siap memulai kembali operasional mal. Ketua APPBI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan kesiapan itu diiringi dengan berbagai ketentuan penerapan protokol kesehatan.

"Kami akan menerapkan berbagai prosedur standar yang berpijak pada kesehatan, kenyamanan, dankepercayaan kepada para pengunjung," kata Ellen Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin 18 Mei 2020.

Berikut detail standar operasional prosedur new normal di pusat perbelanjaan atau mal saat beroperasi kembali:


1. Pada semua akses pintu masuk akan disediakan termometer.

2. Semua karyawan mal, tenant, dan pengunjung wajib memakai masker.

3. Semua karyawan mal dan tenant memakai pelindung tubuh yang wajar, sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

4. Menyiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan area umum. Beberapa mal yang areanya memungkinkan akan juga menambah tempat cuci tangan.

5. Menerapkan physical distancing. Mengatur jarak antar-individu dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara physical distancing dalam antrean di lift, travelator, ekskalator, dan lainnya.

6. Mengatur jarak antar-tempat duduk, khususnya di area makan.

7. Gerai makanan diminta melakukan pengaturan ulang meja dan kursi dengan memperhatikan prinsip physical distancing.

8. Tenant diminta mengatur agar physical distancing tetap diterapkan sesuai dengan kategori bisnis masing-masing, misalkan antrean di area kasir. (Detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).

9. Pengelola mal melakukan disinfeksi rutin pada berbagai area, di antaranya pintu masuk utama, toilet ekskalator, lift, dan sebagainya.

Mengenai batasan aktivitas di luar ruangan untuk mereka yang berusia di atas 45 tahun, Ellen Hidayat mengatakan pihaknya tidak berencana dan tidak pernah menyampaikan perihal pembatasan usia pengunjung. "Kami tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung," kata dia.

Menurut Ellen Hidayat, selama dua bulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, masyarakat sudah mengetahui berbagai cara untuk menjaga kesehatan bagi setiap orang di berbagai rentang usia. "Maka tidak diperlukan lagi adanya batasan yang terkait usia," kata dia.

Hanya satu yang menjadi pertanyaan besar bagi Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI DKI Jakarta, kapan pemerintah DKI Jakarta mengumumkan mereka boleh beroperasi kembali, mengingat PSBB akan berakhir pada 22 Mei 2020. "Kami pengelola mal siap setiap saat (untuk kembali buka), tapi belum tentu tenant-nya siap," ucap dia.

Setiap gerai di pusat perbelanjaan atau mal, menurut Ellen Hidayat, membutuhkan waktu maksimal seminggu sebelum tanggal pembukaan untuk mempersiapkan karyawan dan bahan baku -terutama bagi tenant makanan, sebelum memulai usahanya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru