Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Pusat Bantu Subsidi Iuran BPJS Kelas III

  • Oleh Uriutu
  • 12 Juni 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Pemerintah pusat membantu atau subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS kelas III yang ditanggung Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS cabang Muara Teweh, Iwan Adriadi saat rapat koordinas bahas perubahan kerjasama dengan Pemkab Barito Selaran. Jumat, 12 Juni 2020.

“Hal ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020, bahwa terhitung mulai 1 Juli 2020 ada beberapa penyesuain dari sisi besaran iuran BPJS,” kata Iwan Adriadi.

Ia mengatakan, untuk Kabupaten Barsel sejak awal jaminan kesehatan ini sudah bekerjasama untuk mengcover  masyarakat kurang mampu yang didaftarkan.

Ini, lanjut dia, merupakan bagian koordinasi pihaknya dalam rangka meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial.

“Seperti kita ketahui bahwa mulai 1 Januari 2020 lalu ada penyesuaian iuran khusus untuk kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu,” jelas dia.

Penyesuaian iuran tersebut, lanjut dia, sempat dikeluhkan oleh masyarakat. Menindaklanjuti keluhan tersebut, pemerintah pusat pun mengeluarkan Perpres 64 tahun 2020.

Jadi peserta kelas III iurannya tetap Rp 42 ribu termasuk peserta yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

“Namun ada bantuan dari Pemerintah pusat Rp 16.500. Jadi untuk peserta kelas III tetap membayarkan Rp 25.500 karena disubsidi oleh pemerintah pusat,” beber dia.

Ia menjelaskan, terhitung dari 1 Juli 2020 iuran yang dibayarkan oleh peserta kelas III kembali seperti tahun sebelumnya atau tidak mengalami kenaikan tetap Rp 25.500. Karena Rp 16.500 disubsidi pemerintah pusat. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru