Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istri yang Cabut Nyawa Suami Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 November 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aisyah alias Nyai terdakwa yang mencabut nyawa (membunuh) suaminya Agus Wahid terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Aisyah alias Nyai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban," kata Jaksa Rahmi Amalia.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah tangga, aebagaimana dalam surat dakwaan tunggal penuntut umum.

Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

"Atas tuntutan itu kami meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Senin 23 November 2020.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 4 September 2020 pukul 20.00 WIB, Jalan Nyai Enat, Perumahan Rizky Amanah, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena kesal dengan korban yang dianggapnya berselingkuh dengan perempuan lain.

Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian perutnya saat jalani perawatan korban meninggal. (NACO/B-6)

Berita Terbaru