Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng Gandeng Kuasa Hukum Ali Nurdin dan Partner Hadapi Gugatan di MK

  • Oleh Nopri
  • 21 Januari 2021 - 23:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menggandeng Kuasa Hukum Ali Nurdin dan Partner dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalteng 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sengketa tersebut, KPU Kalteng sebagai tergugat oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 01, Ben Brahim S Bahat-H Ujang Iskandar.

"Untuk menghadapi sidang itu kami sudah menunjuk Kuasa Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) berdomisili di Jakarta," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, Kamis, 21 Januari 2021.

Harmain menjelaskan, KPU RI telah menerima surat panitera MK Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara PHPGub/Kab/Kot tahun 2021, yang diregistgrasi di MK beserta lampirannya pada tanggal 20 Januari 2021.

"Kemudian surat itu disertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada 18 Januari 2021," jelasnya.

Harmain menambahkan, untuk Provinsi Kalimantan Tengah, diregistrasi dengan Nomor Perkara 125/PHP. GUB-XIX/2021. KPU Kalteng juga telah menerima salinan permohonan perselisihan hasil pemilihan dan mempelajarinya.

"Kami juga telah menerima panggilan sidang dengan surat dari MK Nomor 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 dan panggilan sidang dengan surat dari MK Nomor 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021," tuturnya.

Selain itu, untuk sidang panel MK akan dilaksanakan Rabu 27 Januari 2021, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta, dengan acara pemeriksaan pendahuluan. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru