Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pelaku Penambangan Liar di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Januari 2021 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan laki-laki berinsial SW (50) terduga pelaku penambangan tanpa ijin di DAS Kapuas, Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menyampaikan bahwa pelaku berinisial SW itu merupakan warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

“Ya benar, kami sudah mengamankan pelaku SW dan juga barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Sabtu 23 Januari 2021.

Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu unit kapal jenis tongkang dengan nama kapal TK Berkat Pu’ah, dua unit mesin diesel, dua buah kato isap, dua buah kato pembuangan air.

"Juga dua buah pipa spiral warna biru, dan pasir sungai sebanyak kurang lebih 100 kubik," bebernya.


Kasat menambahkan atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru