Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Praktek Calo Dokumen di Dinas Dukcapil Barito Timur, Siapa yang Bermain

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Februari 2021 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Beberapa hari terakhir masyarakat Barito Timur ramai memperbincangkan beredarnya beberapa tangkapan layar postingan Facebook dari pemilik akun yang diduga menjadi calo pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan yang lainnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Barito Timur.

Sontak saja, sistem pelayanan dokumen di Dukcapil yang selama ini selalu mendapat pemberitaan bagus serta tertulis jelas di loket bahwa pelayanan bidang pencatatan sipil untuk penerbitan semua jenis akta dan legalisir tidak dipungut biaya, kini tercoreng oleh praktek tidak terpuji yang merugikan kepentingan publik.

Lalu siapa sebenarnya yang terlibat dalam praktek ini Beberapa oknum pegawai di dinas ini dicurigai bekerja sama dengan pihak luar yang menjadi calo pengurusan dokumen kependudukan sekaligus berbagi keuntungan dengan mengenakan tarif tertentu kepada masyarakat pengguna jasa.

Sumber Borneonews dari internal Dinas Dukcapil yang dirahasiakan namanya menyebutkan
ada 2 wanita dari pihak luar yang diduga menjadi calo dokumen kependudukan dan setidaknya 3 orang dalam Dukcapil yang terlibat memuluskan praktek calo ini.

Dia menambahkan bisnis haram ini sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa bulan serta telah menerbitkan ratusan lembar dokumen dengan nilai uang jasa jutaan rupiah, namun dia tidak bisa menyebutkan jumlah pasti dokumen yang diterbitkan melalui praktek calo.

"Yang diurus calo itu KTP, KIA, akta kelahiran, akta kematian, pokoknya semua produk," kata sumber di Tamiang Layang saat diwawancarai beberapa hari lalu.

Dia mencontohkan untuk pindah penduduk dari Buntok, Kabupaten Barito Selatan yang berjarak 94 kilo meter dari Kota Tamiang Layang, calo tersebut mengenakan tarif Rp 150 ribu sebagai uang jasa pengurusan di Dukcapil Barito Timur.

"Jadi untuk pindah datang itu dia akan memasang tarif lebih tinggi jika jarak daerah asal pindah lebih jauh," imbuhnya.

Sang sumber merinci, untuk pengurusan KTP calo menetapkan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, KK dan akta kelahiran dikenai tarif Rp 350 ribu, sedangkan akta kematian tarifnya Rp 800 ribu.

Nekatnya dalam menjalankan praktek pencaloan, menurut sumber tadi, oknum calo tidak hanya menyanggupi mengurus dokumen kependudukan secara wajar namun juga siap mengurus akta kematian fiktif orang yang belum meninggal karena pasangannya ingin menikah lagi tanpa melewati proses cerai resmi.

Berita Terbaru