Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jumhur akan Hadiri Sidang PN Jaksel Dengar Keterangan Ahli

  • Oleh ANTARA
  • 05 April 2021 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat dijadwalkan akan hadir langsung di ruang sidang untuk mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 5 April 2021.

“Pak Jumhur hadir di persidangan. Tadi saya sudah lihat beliau ada di PN Jaksel,” kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama.

Ia menerangkan sidang untuk agenda mendengar keterangan ahli bahasa dari pihak kejaksaan itu akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang untuk agenda tersebut seharusnya berlangsung Senin minggu lalu (29/3), namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tim penasihat hukum keberatan terdakwa, yang juga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, tidak dihadirkan langsung di ruang sidang oleh jaksa.

Jaksa, pada sidang Senin minggu lalu (29/3), beralasan Jumhur tidak dapat dihadirkan karena adanya risiko penyebaran COVID-19.

Penuntut umum juga menegaskan pihaknya tidak berupaya menghambat jalannya persidangan. Namun penasihat hukum menolak alasan jaksa dan mengatakan Majelis Hakim sebelumnya telah memerintahkan JPU menghadirkan Jumhur ke ruang sidang.

“Seminggu yang lalu, saya juga komunikasi ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri). Tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa, asal ada surat dari JPU,” kata Oky saat sidang minggu lalu di PN Jakarta Selatan.

Ia lanjut menegaskan sidang yang berlangsung pada Senin (29/3) juga berisiko jadi tempat penyebaran COVID-19 sehingga ada atau tidaknya Jumhur bukan jadi faktor utama yang menjadikan terdakwa tidak dapat dihadirkan ke ruang sidang.

“Persidangan ini (harus menghormati, Red) hak-hak terdakwa,” kata kuasa hukum ke penuntut umum dan Majelis Hakim minggu lalu. Terkait perdebatan itu, Majelis Hakim pun mengingatkan jaksa bahwa mereka harus melayangkan surat resmi berisi alasan tidak dapat menghadirkan Jumhur ke ruang sidang.

Pasalnya, jaksa hanya menyampaikan secara lisan sehingga baik penasihat hukum dan Majelis Hakim tidak dapat menanggapi secara resmi alasan tersebut. Ia pun meminta jaksa jika memang tidak dapat menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya agar dapat mengirimkan surat resmi ke majelis hakim dan tim penasihat hukum agar pengacara Jumhur dapat mengirim surat keberatan dan nantinya hakim yang akan memutuskan bagaimana sidang akan berlanjut.

Berita Terbaru