Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Laptop dan Kamera di LPP Quantum Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Agustus 2021 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi. 

Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP oleh hakim.

"Menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Cipta," ujar hakim dalam amar putusannya itu.

Usai mendengarkan pembacaan vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia.

Hendra dianggap terbukti bersalah karena mencuri di tempat kursus LPP Quantum dengan bermodalkan obeng mencongkel pintu bagian depan. Setelah terbuka residivis kambuhan ini mengambil 6 buah laptop dan sebuah kamera di gedung kampus.

Selasa, 3 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 22 April 2021 pukul 01.00 WIB di LPP Quantum, Jalan Pramuka Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus pencurian dan pembunuhan. Meringankan mengakui terus terang perbuatannya.

Sementara itu barang bukti laptop dan kamera milik LPP Quantum dipergunakan dalam perkara penadahan terdakwa Anjar Pranowo. (NACO/B-6)

Berita Terbaru