Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Bapemperda Tekankan Sosialisasi Perda Protokol Kesehatan Dilakukan Secara Massif

  • Oleh Naco
  • 21 Agustus 2021 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur,  Handoyo J Wibowo berharap, sosialisasi kepada masyarakat mengenai perda protokol kesehatan itu harus dilakukan secara massif. 

“Kami tekankan sosialisasinya levih massif, meski sekalipun dalam prinsipnya ketika disahkan itu sama artinya masyarakat sudah tahu, tetapi kita ingin masyarakat tahu bahwa sudah ada aturan hukumnya untuk menindak pelanggaran prokes,” kata Politikus Partai Demokrat tersebut, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Perda Protokol Kesehatan yang baru saja disahkan DPRD dan Bupati Kotim kini disetujui Gubernur Kalimantan Tengah. Dengan demikian, perda itu akan segera diterapkan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Kotim 

"Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan ini sudah disahkan dan disetujui Gubernur Kalimantan Tengah sehingga resmi menjadi peraturan daerah," ucap Handoyo.

Harapan pihaknya, dengan adanya peraturan daerah ini menjadi payung hukum bagi semua dalam menangani pandemi Covid-19 di Kotawaringin Timur.

Perda itu mengatur kewajiban yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat selama pandemi Covid-19 tersebut. 

Selain itu, ada aturan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan yaitu berupa denda. Materi dari  perda prokes mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi pelaksanaan prokes di daerah. 

Bahkan denda bagi pelanggar mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 2,5 juta. Seperti di Pasal 13 menyebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp75 ribu atau penerapan sanksi sosial. 

Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud meliputi, menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran,  mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.

Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp 5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja,  penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha. (NACO/B-7)

Berita Terbaru