Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maskapai Garuda Hormati Putusan Pengadilan Arbitrase

  • Oleh ANTARA
  • 10 September 2021 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Garuda Indonesia (Persero) menyatakan dapat menghormati sepenuhnya putusan pengadilan arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan dari lessor pesawat terhadap BUMN ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Jumat 10 September mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

"Kami sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional," katanya.

Putusan arbitrase tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perseroan yang diajukan kepada LCIA pada awal 2021.

Saat ini, Garuda terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk untuk menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

"Kami cukup optimistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," terangnya.

Dia menyampaikan perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal meski ada putusan arbitrase tersebut.

Garuda berkomitmen untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh penumpang melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasional perseroan.

ANTARA

Berita Terbaru