Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bantuan Modal Wajib untuk Jaga Usaha Mikro saat Pandemi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 08 November 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran menilai bantuan modal wajib dilakukan oleh pemerintah untuk pengusaha mikro dalam masa Pandemi Covid-19.

“Stimulan berupa bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro harus kita lakukan, apalagi disaat pandemi covid seperti ini,” tutur Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam 7 November 2021.

Menurutnya pemerintah harus hadir memberikan solusi untuk meringankan beban hidup rakyatnya. Ia mengajak untuk dorong dan dukung UMKM bangkit.

Data Pemprov Kalteng menunjukan program Stimulan Ekonomi Sumber Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun 2020 disalurkan jumlah dana sebesar Rp. 1 juta per pelaku usaha mikro yang terbagi atas 2 tahap.

Tahap 1 ditujukan kepada 350 pelaku usaha mikro dan tahap 2 diberikan kepada 3.000 pelaku usaha mikro yang berada diseluruh daerah Kalteng.

Sementara itu penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Para pelaku usaha mikro mendapat tambahan modal sebesar Rp. 2,4 juta per pelaku usaha pada tahun 2020 dan Rp. 1,2 juta  per pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Kurun waktu 2020 sampai 2021 ada sebanyak 131.823 pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru